IPW Dorong Pengalihan Status Penahanan Notaris Lily Atas Alasan Kemanusiaan
JAKARTA. iNewsAmbon.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendatangi Polres Ternate untuk mengunjungi Notaris Lily Tomosoa. Notaris tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Dalam pertemuannya, Sugeng memohon pertimbangan pimpinan Polri agar penyidik dapat mengalihkan status penahanan Notaris Lily menjadi tahanan kota atas alasan kemanusiaan.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar dapat mempertimbangkan pengalihan status Notaris Lily menjadi tahanan kota," ujar Sugeng, Senin (17/8/2026). Menurut IPW, Notaris Lily telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur perundang-undangan.
IPW memberikan perhatian khusus terhadap durasi awal penanganan perkara ini. Menurut catatan IPW, penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dilakukan dalam waktu 13 hari sejak laporan diterima. IPW menilai pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta pendalaman dokumen pendukung perlu dilakukan lebih komprehensif.
Selain itu, IPW menyoroti pencantuman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pelaporan awal. IPW berpandangan perlunya kecermatan dalam penentuan pasal sangkaan agar penanganan perkara tetap berjalan proporsional, mengingat dalam penyesuaian penahanan berikutnya hanya memuat pasal tindak pidana umum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar