Namun, untuk anak yang berusia di atas 14 tahun, penahanan akan dilakukan terutama jika perundungan mengandung unsur tindak pidana, dan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Iptu Lilian mengajak semua elemen masyarakat, terutama para orang tua dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam menekan kasus perundungan dengan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak.
"Peran dan tanggung jawab semua pihak sangat diperlukan untuk menekan kasus bullying. Dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua, maupun saudara yang harus memberikan contoh baik kepada anak-anak,” imbaunya.
Menurutnya, anak-anak cenderung meniru apa yang mereka lihat dari orang-orang terdekat. Oleh karena itu, penting untuk terus memberikan pembelajaran yang baik di hadapan anak-anak.
"Anak-anak akan meniru apa yang dilihat dari orang terdekatnya. Oleh karena itu, peran serta keluarga, sekolah, dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menekan tindakan bullying atau rudapaksa di kalangan masyarakat dan sekolah," pungkas Lilian.
Editor : Nevy Hetharia