AMBON, iNewsAmbon.id - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas dalam mencegah keterlibatan anggotanya dalam judi online.
Seluruh pejabat utama dan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) mengikuti penandatanganan surat pernyataan tidak terlibat judi online di Gedung Markas Polda Maluku.
Direktur Pam Obvit Polda Maluku, Kombes Pol Wirdenis Herman, memimpin proses penandatanganan dan menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mencegah keterlibatan anggota Polri dalam judi.
"Saya berharap dengan tandatangan ini, rekan-rekan yang melakukan judi online maupun offline dapat berhenti dan tidak lagi bermain judi dalam bentuk apa pun," ujar Herman di Ambon, Kamis (4/7/2024).
Herman menegaskan bahwa judi, baik online maupun offline, dilarang oleh negara dan bertentangan dengan undang-undang. Aktivitas ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas.
“Undang-undang melarang bermain judi baik itu Polri, TNI, ASN hingga masyarakat sipil pun dilarang," tegasnya.
Sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat, tugas Polri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Editor : Nevy Hetharia