Tugas utama Karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Tanpa sertifikat dari daerah asal, kami tidak bisa menjamin kesehatan dan keamanan bibit pala ini, sehingga kami harus menolaknya," tegas Abdur Rohman.
Dia juga menekankan bahwa semua media pembawa seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada Karantina Maluku demi menjaga wilayah tersebut bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura dan Tempat Pelayanan Yos Sudarso, serta dihadiri oleh instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso, dan kapten KM Barcelona.
Editor : Nevy Hetharia