AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menerima laporan dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Buru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memastikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Eddy saat menerima kunjungan dari BPK RI di Mapolda Maluku, di mana agenda utamanya adalah penyerahan laporan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru.
Eddy menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas kerja sama dan komitmen dalam mengungkap kasus ini. "Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku adalah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini," ujarnya.
Penyerahan laporan tersebut dipimpin oleh Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja.
Laporan ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran dua unit mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889.
"Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi oleh pihak-pihak terkait," kata Mustaknif.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, mencerminkan sinergi kuat antara kedua lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Editor : Nevy Hetharia