AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan larangan kampanye di rumah ibadah sebagai langkah untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyampaikan hal ini dalam deklarasi kampanye damai Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/9/2024).
"Kami dengan tegas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penyebaran hoaks, dan isu SARA," kata Subair.
Subair menekankan bahwa rumah ibadah adalah tempat sakral yang harus dihormati, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
"Kampanye di rumah ibadah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keharmonisan antarumat beragama. Kami ingin menegaskan bahwa tempat ibadah harus bebas dari pengaruh politik," tambah Subair.
Editor : Nevy Hetharia