AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon telah merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang dan Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri-Hukurila.
"Hari ini kami merealisasikan ganti rugi tahap keenam untuk tanaman jangka panjang yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri-Hukurila. Proses ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian," ungkap Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Rabu (25/9/2024).
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Azis, pembayaran ganti rugi ini telah berlangsung dalam enam tahap.
Tahap pertama dimulai pada 2018, setelah proyek pembangunan jalan lingkar dimulai pada 2017. Proses ganti rugi tanaman berlangsung dari 2018 hingga 2024.
Pada tahap pertama 2018, Pemkot Ambon mengalokasikan Rp855,9 juta untuk pembayaran ganti rugi tanaman warga Dusun Seri, Negeri Urimesing.
Pada tahap kedua 2019, sebesar Rp900 juta diberikan kepada warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing.
Selanjutnya, pada 2020, sebesar Rp170,5 juta disalurkan kepada warga Dusun Mahia, Negeri Urimesing.
Editor : Nevy Hetharia