get app
inews
Aa Read Next : Sumpah Pemuda Jadi Momentum, Jou Husain Ajak Milenial Bergerak Berkarya

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:18 WIB
header img
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, menurut keterangan saksi di kasus suap, sering ngamar bareng wanita. Foto: Istimewa

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jika harta terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan pengganti.

KPK berharap proses ini dapat membuka lebih banyak informasi mengenai dugaan aliran dana dan korupsi yang melibatkan AGK dan penerimanya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut