AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 24 lembar kertas surat suara yang rusak menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah melalui proses sortir dan pelipatan oleh petugas.
"Surat suara yang rusak dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, pada Selasa (26/11).
Ia menjelaskan bahwa dari total surat suara yang dimusnahkan, 11 lembar merupakan surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sedangkan 13 lembar lainnya untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Kerusakan meliputi kondisi sobek dan terkena tinta.
"Pemusnahan ini juga bertujuan menghindari manipulasi dan duplikasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Distribusi Logistik Pemilu
Selain itu, KPU Kota Ambon telah mendistribusikan logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara, bilik suara, dan surat suara. Proses distribusi dipastikan selesai pada malam ini ke 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon.
Editor : Nevy Hetharia