AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua bentuk kampanye visual, seperti spanduk, baliho, dan brosur, tidak ada lagi yang terpasang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menjelaskan masa kampanye berakhir pada 23 November pukul 23.59 WIT.
"Oleh karena itu, penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, serta Satpol-PP Kota Ambon," kata Kaharudin Mahmud di Ambon.
Sebelumnya, masing-masing pasangan calon telah diberikan surat imbauan untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK mereka.
Kaharudin menyatakan pembersihan APK ini merupakan langkah penegakan aturan setelah masa kampanye berakhir.
"Kami berharap masyarakat turut membantu membersihkan APK sebagai bentuk partisipasi, bahkan memanfaatkan material penyangga APK yang bisa digunakan kembali," ujar Kaharudin Mahmud.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, menyatakan dukungan penuh Pemkot terhadap upaya KPU dan Bawaslu ini.
Selain mendukung penertiban APK, Pemkot Ambon juga menyebarkan himbauan agar masyarakat menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, menghindari provokasi, politik uang, dan hoaks.
"Pemkot Ambon dalam posisi mendukung proses dan tahapan pilkada agar berjalan aman dan lancar. Kewenangan penertiban APK sepenuhnya di KPU dan Bawaslu," katanya.
Editor : Nevy Hetharia