Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viany Juniaty Huwae Wakili Maluku di Ajang Indonesia Youth Summit 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ketua dan Anggota KPPS Coblos Surat Suara, Bawaslu Ambon: Terancam Pidana

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:15 WIB
  • author tyo
Ketua dan Anggota KPPS Coblos Surat Suara, Bawaslu Ambon: Terancam Pidana
Suminar Setiati Sehwaky

AMBON, iNewsAmbon.id - Bawaslu Kota Ambon menyatakan temuan sisa surat suara yang diduga dicoblos oleh petugas di TPS 42, Kebun Cengkeh, Negeri Baru Merah, Kota Ambon, merupakan pelanggaran pidana pemilu.

“Hasil rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran sisa surat suara yang dicoblos di TPS 42 Kebun Cengkeh dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Selasa (3/12/2024).

Kasus ini telah diregistrasi dan akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon untuk proses hukum lebih lanjut. 

Bawaslu menegaskan mereka telah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum, demi menjaga integritas tahapan Pilkada 2024,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah warga memergoki dan merekam aksi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama seorang anggota KPPS mencoblos sisa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di TPS 42. 

Video tersebut kemudian viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Bawaslu dan aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. 

Kedua pelaku ditangkap dan telah dimintai keterangan bersama pihak yang merekam video tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap pembahasan lebih lanjut.

“Proses pengumpulan bukti dan keterangan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini kasusnya sudah berada di ranah hukum, dan kita tinggal menunggu hasil proses yang berlangsung,” ujar Suminar.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut