AMBON, iNewsAmbon.id - Lapas Ambon memusnahkan 11 ponsel sitaan milik Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bagian dari penerapan SOP pembinaan. Pemusnahan dilakukan di Ambon pada Sabtu (7/12/2024).
"Ponsel tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di setiap hunian dan blok dalam sepekan terakhir," ujar Kepala Lapas Ambon, Mukhtar.
Mukhtar menegaskan pemusnahan barang sitaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari penggunaan ponsel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang sitaan.
"Ini adalah wujud nyata aksi dalam mewujudkan zero HP di dalam Lapas. Narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Larangan ini berdasarkan Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Mukhtar juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada warga binaan yang melanggar aturan ini, mulai dari penempatan dalam sel pengasingan hingga 12 hari hingga penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Editor : Nevy Hetharia