AMBON, iNewsAmbon.id - Sebanyak 955 narapidana di Maluku menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, kepada lima perwakilan narapidana dalam acara di Aula Lapas Ambon pada Sabtu (17/8/2024).
Sadali Ie menyatakan bahwa remisi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negara.
Ia berharap para narapidana yang mendapatkan kebebasan dapat mengembangkan potensi diri mereka, mengingat selama di lapas mereka telah dibekali dengan berbagai keterampilan, termasuk bermain musik.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebanyak 955 warga binaan di Maluku mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 933 orang memperoleh remisi umum I, yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman, dan empat orang mendapatkan remisi umum II yang langsung membebaskan mereka pada hari itu.
Editor : Nevy Hetharia