get app
inews
Aa Text
Read Next : Pomal Proses Hukum Oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Tanpa Libatkan Pihak Lain 

Pangkoarmada III: Hukum Berat Oknum TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Pembunuh Kesya Lestaluhu

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:41 WIB
header img
Panglima Komando Armada III, Laksamana Muda TNI Hersan. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

SORONG, iNewsAmbon.id – Laksamana Muda TNI Hersan, selaku Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III), menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV Sorong segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi yang diduga membunuh Kesya Lestaluhu di Kota Sorong.

Saat ini Pomal Lantamal XIV Sorong telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mako Pomal  Lantamal XIV Sorong. 

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kesya Lestaluhu ditemukan tewas di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025) dalam kondisi mengenaskan dengan 32 tusukan sangkur

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut