get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan

Tolak Tambang Pasir, Warga Negeri Haya Maluku Tengah Bakar Kantor Perusahaan 

Senin, 17 Februari 2025 | 19:09 WIB
header img
Massa membakar kantor dan alat berat milik PT Waragonda Minerals Pratama, perusahaan tambang pasir, sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang mereka tolak. Foto: Juanda Sari

Aksi pembakaran ini merupakan buntut dari penolakan warga Negeri Haya terhadap aktivitas PT Waragonda Minerals Pratama yang melakukan galian C di pesisir pantai Haya.

Warga menolak keberadaan tambang tersebut karena dinilai telah merusak lingkungan sekitar. Sebagai bentuk perlawanan, mereka memasang sasi atau larangan adat agar perusahaan tidak beroperasi.

Namun, rusaknya sasi adat ini membuat warga marah dan memicu aksi pembakaran terhadap fasilitas perusahaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut