get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Puskesmas Saparua dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK

Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan

Selasa, 26 November 2024 | 14:20 WIB
header img
Jalannya sidang kasus tambang ilegal di Desa Rohomoni dengan terdakwa Daud Sangadji.

AMBON, iNewsAmbon.id - Proses hukum terhadap dugaan galian C ilegal di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dengan terdakwa Daud Sangadji, kembali berlanjut.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024), agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.

Hal ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga terdakwa layak dibebaskan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU,” kata kuasa hukum dalam pledoi.

Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam dakwaan dan tuntutan, terutama terkait locus delicti (tempat kejadian), objektum litis (objek perkara), dan tempus delicti (waktu kejadian).

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut