Paula Verhoeven Melawan, Laporkan KDRT Baim Wong ke Komnas Perempuan

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong, ke Komnas Perempuan pada Rabu, 30 April 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula mengungkapkan bahwa dugaan KDRT tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Selain itu, laporan juga menyangkut dugaan pernyataan diskriminatif dari seorang pejabat publik.
"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," kata Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat.
Siti Aminah menyatakan bahwa laporan Paula telah diterima oleh tiga komisioner Komnas Perempuan. "Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," tegasnya.
Sebagai bagian dari laporannya, pihak Paula menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang dianalisis oleh ahli digital forensik untuk memperkuat dugaan kekerasan fisik. "Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," ungkap Siti Aminah. Ia juga menambahkan bahwa dugaan kekerasan ekonomi yang dialami Paula dapat dikategorikan sebagai kontrol dan eksploitasi ekonomi."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta