Negeri Oma Resmi Sahkan Peraturan Perlindungan Sumber Daya Alam

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Negeri (Pemneg) Oma secara resmi mengesahkan Peraturan Negeri (Perneg) tentang Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dalam sebuah upacara adat yang penuh khidmat di Gedung Baileo “Ashari Nusa”, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Pengesahan ini menjadi langkah strategis dan progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kekayaan alam Negeri Oma, yang terletak di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Tujuannya adalah menjamin keberlangsungan hidup masyarakat kini dan generasi yang akan datang.
Peraturan ini akan menjadi dasar hukum lokal untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan SDA secara berkelanjutan—termasuk kawasan hutan, perairan, dan sumber daya hayati lainnya—dengan tetap mengedepankan kearifan lokal dan peran aktif masyarakat adat.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Negeri Oma dalam menerapkan prinsip konservasi berbasis komunitas.
Acara pengesahan Perneg ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Sekretaris Camat Haruku mewakili Wakil Bupati Maluku Tengah, Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (Yaperti) GPM, Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UKIM Ambon
Turut hadir pula tokoh adat, masyarakat, Saniri Negeri, serta staf Pemerintah Negeri Oma dan undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak mencerminkan dukungan luas terhadap perlindungan lingkungan hidup di tingkat lokal.
Dengan disahkannya Perneg Perlindungan SDA, Negeri Oma menjadi salah satu contoh daerah adat di Maluku yang menetapkan regulasi formal untuk pelestarian lingkungan berbasis nilai-nilai budaya.
Pemerintah Negeri menegaskan bahwa pelestarian alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kolaborasi antara masyarakat adat, lembaga pemerintahan, dan akademisi.
Editor : Nevy Hetharia