AMBON, iNewsAmbon.id - Masyarakat adat suku Naulu di Pulau Seram, Provinsi Maluku, sedang dalam proses resmi mendaftarkan identitas kepercayaan leluhur mereka.
Hingga kini, nama resmi untuk kepercayaan tersebut belum ada karena masih dalam tahap persiapan dokumen dan pendaftaran ke Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek.
"Kami sedang berproses untuk mendaftarkan kepercayaan leluhur kami yang belum memiliki nama resmi," ujar Aharena Matoke, perwakilan masyarakat adat suku Naulu, di Ambon, Rabu (23/10/2024).
Selama ini, masyarakat adat dan penganut kepercayaan leluhur Naulu menghadapi banyak tantangan, termasuk perampasan lahan dan terbatasnya akses terhadap sumber daya alam, tempat ritual, serta hewan yang diperlukan untuk upacara adat. Kondisi ini menjadikan mereka semakin rentan.
"Selama ini, di KTP kami tertulis agama Hindu, padahal ajaran kami berbeda. Di sekolah, anak-anak hanya bisa memilih pelajaran agama Islam atau Kristen," ungkapnya.
Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 PUU-XIV/2016, yang mengizinkan pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), masyarakat Naulu kini mengubah status agama mereka dari Hindu menjadi "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa."
"Setelah putusan MK, kami mengubah status agama dari Hindu ke Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," jelas Aharena.
Editor : Nevy Hetharia