get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Spanduk Peserta di Gorontalo, Presiden Prabowo Sentil Pihak yang Menolak MBG

Klarifikasi Istana, Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Prabowo Bagian dari Program Banpres

Kamis, 28 Mei 2026 | 07:36 WIB
header img
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha tahun ini. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsAmbon.id  - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha tahun ini.

Juri menjelaskan bahwa penyaluran hewan kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), sebuah program sosial yang sudah berjalan secara rutin dari tahun ke tahun.

Penjelasan ini dikeluarkan pihak Istana guna merespons pertanyaan publik yang mempersoalkan aspek legalitas penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban kepresidenan.

Menurut Juri, esensi dari penyaluran sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bentuk bantuan sosial pemerintah. Tujuannya agar masyarakat luas, khususnya kelompok yang kurang mampu, dapat ikut merayakan momentum Iduladha dan menikmati daging kurban secara merata.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (28/5/2026).

Dia menerangkan, tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Juri menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.

Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurutnya, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ungkapnya.

Mekanisme tersebut, lanjut dia logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” jelas dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut