JAKARTA, iNewsAmbon.id - Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, yaitu Kompol Chuck Putranto, telah dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan putusan banding Chuck dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan banding yang bersangkutan tidak melanjutkan PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dihubungi melalui pesan singkat pada hari Kamis (29/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi selama 1 tahun oleh Majelis KKEP. Dengan putusan tersebut, Kompol Chuck masih tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara dan harus mematuhi putusan sebelumnya.
"Iya, dengan putusan banding tersebut, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan sidang etik pertama pada hari Kamis (1/9/2022), Majelis KKEP memutuskan untuk memberhentikan Kompol Chuck Putranto dengan tidak terhormat. Namun, sebagai respons terhadap putusan tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
"Komisi sidang KKEP telah memutuskan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding, itu adalah hak yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dan prosesnya tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait