JAKARTA, iNewsAmbon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diiringi dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas detail maupun konstruksi peran dari para tersangka yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka diambil setelah tim penyidik dan pimpinan KPK menggelar gelar perkara (ekspose) pada Selasa malam (13/10/2026).
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/10/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
