Sidang Korupsi di Ambon, Vonis Hakim 2 Kali Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Aldi Josua/antara
Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Wilson Shriver menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman, dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (KTP-e) tahun 2028 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 2,5 tahun penjara.

Putusan enam tahun penjara kali ini, sama dengan putusan majelis hakim lainnya terhadap terdakwa dalam kasus yang sama sebelumnya yakni Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB) pada Jumat (7/7/2023) pekan lalu. 

Saat itu, JPU menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim yang dipimpin  Lutfi Alzagladi menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network