AMBON, iNewsAmbon.id - Sembilan Fraksi di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi, Selasa (18/7/23), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon.
Rapat Paripurna dihadiri Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama, Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.
“Semua fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Wattimena usai Paripurna.
Meski menerima, ada sejumlah catatan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot), terkait ranperda yang telah disampaikan awal bulan ini. Diantaranya, soal peningkatan PAD, pembayaran hutang, tenaga kontrak dan lain – lain.
“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan ditindaklanjuti secara serius, karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini,” terangnya.
Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, Wattimena dalam Rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024.
Diketahui, KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan pemerintahan daerah, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah , alokasi belanja daerah , sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait