Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru Jalan di Hutan Haltim Bukan Buat Kayu

Vitrianda
Pakar Perencana Kehutanan BRIN, Dr Lutfy Abdullah Msi. (Foto : IST)

JAKARTA, iNewsAmbon.id  — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) kembali digelar pada Rabu (12/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah.

Di hadapan majelis hakim, Lutfy menegaskan bahwa pembangunan jalan yang dilakukan PT Position, berdasarkan analisis citra satelit, bukanlah peningkatan mutu jalan, melainkan pembukaan jalan baru. Ia menyatakan, “Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan. Melainkan membuka jalan baru.”

Ahli menyoroti temuan penting terkait desain jalan di kawasan hutan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, jalan tersebut diduga kuat tidak dibangun untuk keperluan kehutanan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network