JAKARTA, iNewsAmbon.id — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) kembali digelar pada Rabu (12/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah.
Di hadapan majelis hakim, Lutfy menegaskan bahwa pembangunan jalan yang dilakukan PT Position, berdasarkan analisis citra satelit, bukanlah peningkatan mutu jalan, melainkan pembukaan jalan baru. Ia menyatakan, “Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan. Melainkan membuka jalan baru.”
Ahli menyoroti temuan penting terkait desain jalan di kawasan hutan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, jalan tersebut diduga kuat tidak dibangun untuk keperluan kehutanan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
