Pembagian bendera merah putih katanya, sesuai dengan Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, tertanggal 29 Maret 2023 terkait gerakan pembagian bendera merah putih, sebagai salah satu bentuk tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Ketua AMGPM Daerah Kota Ambon Ivana Tuhumena menjelaskan sebagai bagian dari pemuda Indonesia AMGPM Daerah Kota Ambon tetap mengobarkan jiwa semangat dan tekad kuat demi kemajuan dan kelancaran pembangunan bangsa Indonesia.
Bagi kader AMGPM daerah Kota Ambon, bendera merah putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu bagi masyarakat Indonesia.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait