AMBON, iNewsAmbon.id - Tersangka penganiayaan berujung maut di Talake Ambon, Abdi Toisuta (25) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreksrim Polresta Ambon dan Pp Lease.
Jeratan pasal yang ditambahkan kepada Anak ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta itu adalah pasal 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara.
“Sudah sembilan saksi yang diperiksa. Pasalnya bertambah yaitu, pasal pasal 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara. Dijerat pasal berlapis," ungkap Ps Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Jeane S Luhukay kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sebalumnya, Abdi hanya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Untuk kasus ini, kata Jeane menambahkan, penyidik Polresta Ambon sudah melakukan tahap I atau diserahkan ke Jaksa (Kejaksaan Negeri Ambon) untuk diteliti.
"Sore (Selasa) tadi sudah Tahap 1. Nanti berkas diteliti Jaksa, kalau sudah lengkap, tentu akan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, akan dilakukan proses tahap II,” timpal Ipda Jeane.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait