Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023

aldi josua
Dua pejabat Puskesmas Saparua ditahan Kejaksaan Negeri Ambon

AMBON, iNerwsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah

Mereka adalah mantan Kepala Puskesmas Raymond Sopamena dan mantan Bendahara Akita Ferdiana Pangalo.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon selama 20 hari ke depan .

Pada tahap II (penyerahan tersangka & barang bukti), perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 14 Juli 2025. 

Sopamena dan Pangalo dituduh melakukan manipulasi anggaran BOK 2020–2023 dengan modus menagih biaya perjalanan dinas ke desa-desa (Saparua, Kulur, Tiouw), tetapi menggunakan kendaraan ambulans milik Puskesmas.

Selain itu juga mencatat kegiatan fiktif dan menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.

Berdasarkan audit BPKP Maluku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp403,4 juta.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network