AMBON, iNerwsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka adalah mantan Kepala Puskesmas Raymond Sopamena dan mantan Bendahara Akita Ferdiana Pangalo.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon selama 20 hari ke depan .
Pada tahap II (penyerahan tersangka & barang bukti), perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 14 Juli 2025.
Sopamena dan Pangalo dituduh melakukan manipulasi anggaran BOK 2020–2023 dengan modus menagih biaya perjalanan dinas ke desa-desa (Saparua, Kulur, Tiouw), tetapi menggunakan kendaraan ambulans milik Puskesmas.
Selain itu juga mencatat kegiatan fiktif dan menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.
Berdasarkan audit BPKP Maluku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp403,4 juta.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait