Gubernur Murad Copot Marasabessy dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku

Aldi Josua
Kantor Gubernur Provinsi Maluku. (foto: aldi josua)

AMBON, iNewsAmbon.id – Gubernur Maluku Murad Ismail diketahui telah mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Pencopotan Marasabessy secara resmi dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, sejak Selasa (15/08/2023).

Gubernur Murad juga telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini tengah menjabat selaku Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Maluku.

Sekda Maluku Sadli Ie menegaskan, pencopotan Marasabessy sesuai SK yang ditandangani gubernur usai mendapatkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Marasabessy.

“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi, dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).

Sadali menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy, berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku.

“Ada pemalsuan NIP berdasarkan hasil Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP ganda,” bebernya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network