AMBON, iNewsAmbon.id- Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy.
Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9/2023), didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tanggal 5 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Sehubungan dengan pelantikan ini, Gubernur menyampaikan 3 hal penting.
Pertama, indonesia adalah negara hukum, maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, di atas bumi NKRI harus menempatkannhukum sebagai panglima.
Keputusan pemerintah pusat, untuk memberhentikan penjabat bupati maluku tengah yang lama, dan mengangkat penjabat yang baru, adalah merupakan hal yang biasa, dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan benar.
Hal kedua, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia, yang ditandai dengan pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak.
“Salah satu tugas penting saudara sebagai penjabat bupati, sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait