AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka Abdi Toisutta kembali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan oleh penyidik Polresta Ambon ini diajukan setelah melengkapi kekurangan materi pendidikan sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
“Berkasnya baru saja kembali diserahkan Jaksa untuk diteliti,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (11/9/2023).
Abdi diketahui merupakan anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Remaja 15 tahun bernama Rafli di Kawasan Talake, Ambon,
Berkas Abdi diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, pasca sebelumnya dikembalikan Jaksa beserta petunjuk.
Isi petunjuk Jaksa saat itu diantaranya, memerintahkan penyidik untuk memeriksa dua saksi ahli, masing masing ahli bidang Otopsi dan ahli dari bedah saraf.
"Sesuai petunjuk jaksa dua saksi ahli sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu," ujar Janet.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait