Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Ambon Diserahkan Lagi ke Kejaksaan

Aldi Josua
Kasi Humas Polresta Ambon ipda Janet Luhukay

Jadi, selanjutnya akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa nanti.

"Kita harapkan begitu, berkasnya bisa lengkap dan tersangka bisa diadili nantinya," timpal Janet. 

Abdi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network