Jadi, selanjutnya akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa nanti.
"Kita harapkan begitu, berkasnya bisa lengkap dan tersangka bisa diadili nantinya," timpal Janet.
Abdi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP," tandasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait