Terdakwa Perkara Narkóba Dihukum 11 Tahun Penjara, Bayar Denda 1 Miliar Rupiah

Aldi Josua
Susana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (foto: aldi josua)

Dari informasi itu, petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon.

Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke Kota Tual dan tiba pada Sabtu (18/7/2023), sehingga karyawan perusahaan di sana diajak bekerja sama mencari tahu siapa pemilik paket.

Kemudian pada 29 Juni 2022, kurir perusahaan mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Terdakwa sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun akhirnya diringkus petugas dan menyita barang bukti.

 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network