Terdakwa Perkara Narkóba Dihukum 11 Tahun Penjara, Bayar Denda 1 Miliar Rupiah

Aldi Josua
Susana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (foto: aldi josua)

AMBON, iNewsAmbon.id - Terdakwa perkara narkóba Fuad Hajar Thaha (35) dijatuhi hukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023).

"Mengadili, menyatakan Fuat Hajar Thaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ela Ubleuw meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena memiliki, menyimpan, atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 10 gram.

Perbuatan terdakwa diketahui sejak tanggal 15 Juli 2022 ketika petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang.

Di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network