AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon mendukung aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, termasuk dalam berperilaku di media sosial.
"Sebagai ASN semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial, karena ASN harus netral," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (26/9/2023).
Wattimena mengakui, secara resmi Pemkot Ambon belum menerima edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN.
Namun, dia yakin edaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat unggahan dari oknum ASN terkait partai atau calon tertentu.
"Selain itu juga melindungi ASN agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu. Jika edaran sudah diterima maka kita akan tindaklanjuti ke seluruh ASN Pemkot Ambon," katanya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait