Belasan Narapidana yang Sudah Berkekuatan Hukuman Tetap Dindahkan ke Lapas Ambon

Aldi Josua
Proses pemindahan narapidana dari Rutan Ambon ke Lapas Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Sebanyak 15 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Pemindahan dilakukan karena jumlah tahanan di Rutan Ambon sudah cukup banka sehingga menghindari kemungkinan terjadinya overcrowded.

Proses pemindahan tahanan ini dilakukan menggunakan mobil transPas serta pengawalan petugas pengamanan.

Kepala Pengamanan Rutan, Jefry menjelaskan  saat ini jumlah warga binaan sudah mencapai 342 orang dengan rincian 100 orang narapidana dan 242 orang tahanan.

"Antisipasi selalu kita lakukan, baik itu overcrowded maupun gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan, dengan harapan terciptanya suasana  yang aman dan kondusif," ujar Jefry, Kamis (28/9/2023)

Lebih lanjut Jefry mengatakan, narapidana yang dipindahkan ke Lapas Ambon ialah narapidana yang telah mempunyai keputusan tetap dan inkarcht dari pengadilan, sehingga dengan pertimbangan keamanan, overcrowded maka pemindahan harus dilakukan.

"Saya berharap jajaran pengamanan jangan pernah lengah dengan situasi dan kondisi Rutan Ambon yang terlihat aman-aman saja, terus lakukan pengontrolan dan pengawasan menyeluruh di setiap area Rutan, pastikan warga binaan maupun petugas yang berjaga dalam keadaan baik dan lengkap," ucap Jefry.



Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network