Seperti diketahui, Negeri di Kota Ambon memang memiliki ciri khas desa adat.
Untuk menjadi Raja atau kepala pemerintahan negeri, didasarkan atas asal usul yang dikenal dengan istilah Mata Rumah Parentah.
Pasalnya, tatanan pemerintahan Negeri di Ambon dan Maluku pada umumnya dibentuk berdasarkan mata rumah atau asal usul keturunan yang sudah diwariskan tentang tugas dan tanggungjawab dalam adat.
Adapun dasar hukum mengenai pemerintahan Negeri diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 201 tentang Negeri.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait