AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon membentuk tim percepatan penetapan raja definitif untuk memecah kebuntuan penetapan Raja di delapan negeri adat.
Selama ini di ke-8 negeri adat tersebut masih ada masalah yang belum terselesaikan di internal mata rumah parentah.
"Tim percepatan penetapan raja definitif bertugas untuk memfasilitasi proses pemerintahan, dengan tidak mencampuri urusan adat di setiap negeri," Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin (2/10/2023).
Sejauh ini, sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Wattimena telah melantik tiga raja yakni Latuhalat, Urimessing dan Laha.
Sementara 8 negeri di Kota Ambon yang belum memiliki Raja Definitif adalah Tawiri, Seilale, Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, dan Batu Merah.
Persoalan internal yang terjadi di negeri adat, di antaranya mata rumah parentah, yakni mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah, dan pelaksanaan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri.
"Harus diambil keputusan percepatan proses pemilihan, sebab dari keputusan tersebut dapat diperoleh kebenaran. Jika keputusan tidak benar, dapat digugat ke jalur hukum," timpalnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait