Sosialisasi Anti Perundungan Dilaksanakan di SDN 77 dan 35 Passo

aldi josua
Sosialisasi anti perundangan pada siswa sekolah dasar di Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Kemenkumham Maluku melakukan pembinaan dan penyuluhan anti perundungan atau bullying di SD Negeri 77 Passo dan SD Negeri 35 Passo, Kota Ambon.

“Saat bergaul di sekolah harus saling menghargai, dan menghormati, tidak mengolok-ngolok karena kita semua memiliki kekurangan dan kelebihan. Ingat bahwa semua akan ada sanksi hukum dan dampaknya jika perilaku melanggar hukum itu dilakukan," jelas Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo kepada ratusan siswa SD Negeri 77 Passo Kota Ambon, Sabtu (7/10/2023).

Kakanwil Kemenkumham Maluku dalam arahannya saat membuka kegiatan memberikan gambaran awal dari perundungan atau bullying serta memberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan ketertiban.

Sementera menurut penyuluh Hukum Madya Thortjie Mataheru menyampaikan bahwa kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di bawah 18 tahun belakangan ini makin marak menjadi hal yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan ini.

Secara teknispun Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku menjabarkan terkait tindakan seperti apa saja yang termasuk perundungan serta akibatnya dalam pandangan hukum, melakukan diskusi dengan pihak sekolah mengenai upaya - upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.
 



Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network