AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi puluhan pejabat di jajaran Korps Adhyaksa, termasuk yang bertugas di Maluku.
Hal itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023, tertanggal 9 Oktober. Dalam keputusan tersebut terdapat 47 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi.
Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 232 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP-IV-498/C/10/2023.
Yang menarik dalam mutasi kali ini, Jaksa Agung menggantikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku sekaligus.
Kajati Maluku yang dijabat Edyward Kaban, SH MH dimutasi ke jabatan baru: sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi Kaban sebagai Kajati Maluku diisi oleh Agoes Soenanto Prasetyo SH MH yang sebelumnya jabat Wakajati Sumatera Selatan di Palembang.
Agoes Prasetyo bukanlah orang baru di Kejaksaan Tinggi daerah ini. Karena pernah juga menjabat Wakajati Maluku sebelum pindah ke Palembang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait