AMBON, iNewsAmbon.id - Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munaidi Yasin akhirnya harus merasakan kursi panas Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiganya pada Kamis (12/10/2023) akhirnya diadili sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 - 2022.
Adapun majelis hakim yang mengadili mereka adalah Harris Tewa, SH MH sebagai Ketua didampingi Lutfi Alzagladi SH dan Agus Hairullah SH sebagai Hakim Anggota.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut mum (JPU) Junita Sahetapy, SH MH menyatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa negara dirugikan Rp3,9 miliar.
Karena itu mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa yakni Daniel Nirahua, Helmy Sulilatu, Irmawaty Bella, Anastasia Pattiasina, Osvaldo Seba dan Ibrahim Rumaday tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan pada hari Kamis 19 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait