AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Terdakwa, Andika Tuasalamony, sempat viral di media sosial terkait insiden ini.
Sidang yang berlangsung pada Senin ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Ambon Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Feby Sahetapy.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Andika, yang merupakan mantan suami korban, Asma Ulhusna Lestaluhu, melakukan tindakan pidana dengan membacok korban pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Korban berhasil menangkis serangan dengan tangannya, namun mengalami luka serius.
Andika dan korban sudah berpisah selama dua tahun. Terdakwa berharap untuk rujuk, namun korban telah memiliki pasangan baru, yang memicu kecemburuan. Pada hari kejadian, korban baru saja pulang kerja di RS Bhayangkara Tantui Ambon dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu.
"Terdakwa muncul dari belakang dan langsung melakukan pembacokan sebelum melarikan diri. Korban, yang mengalami luka di tangan, terduduk lemas di tepi jalan hingga dibantu oleh orang yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis," kata jaksa.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait