Pihak berwenang menargetkan bahwa hingga akhir 2023, seluruh puskesmas di wilayah tersebut akan telah melakukan reakreditasi.
Reakreditasi adalah proses penilaian ulang oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tujuannya adalah memastikan peningkatan mutu, kinerja, dan manajemen risiko berlangsung secara berkelanjutan.
Reakreditasi juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh puskesmas menjalankan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Penilaian melibatkan berbagai aspek, termasuk sarana prasarana puskesmas, kehadiran staf medis dan non-medis seperti dokter umum, dokter gigi, tenaga analis, apoteker, serta penerapan standar layanan.
Pencapaian program juga menjadi faktor penilaian, dan upaya kesehatan masyarakat harus dilakukan dengan berkoordinasi lintas sektor untuk mendukung masyarakat.
Dengan akreditasi Paripurna, Puskesmas Poka dan puskesmas lainnya diharapkan dapat terus meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait