AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah bertolak ke Langgur, Minggu (22/10/2023), untuk mengungkap dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020.
Diagendakan , tim Ditreskrimsus ini akan memeriksa puluhan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malra pada Senin (23/10/2023).
“Tim akan ke Langgur untuk memeriksa pimpinan OPD di Pemda Malra terkait kasus anggaran Covid-19,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae, Minggu (23/10/2023).
Pemeriksaan pimpinan OPD akan dilaksanakan di kantor Polres Malra.
Para pejabat daerah ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, diduga terjadi korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Malra.
Anggaran tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Malra.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait