LANGGUR, iNewsAmbon.id – M Thaher Hanubun, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), untuk kali pertama memenuhi panggilan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).
Dalam pemeriksaan ini, Hanubun didampingi oleh pengacaranya, Lopianus Ngabalin, dan ditemani oleh puluhan pendukung setianya.
Pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.
Selain Hanubun, tiga bekas anak buahnya, yaitu Sekda Malra A Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid, dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun, juga hadir untuk memberikan klarifikasi.
Mantan Bupati Malra yang baru saja menyelesaikan kepemimpinannya 31 Oktober 2023 lalu itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap, masuk untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIT.
Setelah lebih dari dua jam diperiksa, dia keluar ruangan sekitar pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang kantor Ditreskrimsus.
Setelah itu, ia kembali ke ruang penyidik sekitar pukul 13.23 WIT untuk melanjutkan pemeriksaan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait