AMBON, iNewsAmbon.id – Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno (Murad - Orno) akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Hal ini dikonfirmasi melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bocor ke publik.
Surat tersebut, No 100.2.1.3/7374/OTDA, tanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo memberikan penjelasan mengenai akhir masa jabatan keduanya.
Surat tersebut menegaskan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak mencapai lima tahun, sesuai dengan amanat Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal ini menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.
Selain itu, surat tersebut menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan dokumen terkait lainnya harus disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai tanggal 31 Desember 2023.
Dengan mempertimbangkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mencapai lima tahun, surat tersebut menyebutkan bahwa mereka akan menerima kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai dengan amanat Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dengan demikian, berdasarkan surat yang diterbitkan pada tanggal 9 November 2023, masa jabatan Gubernur Murad dan Wakil Gubernur Orno hanya tersisa 52 hari.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait