BKSDA Maluku Lepas Lima Satwa Liar Dilindungi ke Suaka Alam Gunung Sahuwai

aldi josua
Pelepasan satwa yang dilindungi oleh BKSDA Maluku

Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa liar ini untuk mencegah kepunahan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Peran serta masyarakat, pemahaman hukum, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan satwa liar serta ekosistemnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network