Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa liar ini untuk mencegah kepunahan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.
Peran serta masyarakat, pemahaman hukum, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan satwa liar serta ekosistemnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait