AMBON, iNewsAmbon.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah melakukan pelepasliaran lima satwa liar dilindungi, seperti burung kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), di kawasan konservasi suaka alam gunung Sahuwai, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kami kembali melepasliarkan satwa endemik Maluku jenis burung kakaktua, di gunung sahuwai, Desa Waesala, SBB,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, Kamis (16/11/2023).
Seto menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pelepasliaran ini berdasarkan ketersediaan kondisi baik dalam hal vegetasi dan dukungan habitat bagi burung kakaktua Maluku.
Proses pelepasliaran melibatkan pihak Kepolisian Kabupaten SBB, seperti Bhabinkamtibmas, dan Pemerintah Desa Waesala sebagai saksi.
Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan dari petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar satwa yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup serta berkembang biak di habitat aslinya, yang pada akhirnya dapat memastikan keberlangsungan populasi mereka.
Bhabinkamtibmas Desa Waesala, SBB, Aiptu Eko Wahyudi, menyebut bahwa kakaktua ini merupakan spesies yang terancam karena jumlahnya yang semakin berkurang akibat perburuan untuk diperdagangkan.
Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa liar ini untuk mencegah kepunahan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.
Peran serta masyarakat, pemahaman hukum, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan satwa liar serta ekosistemnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait