AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara dan tersangka kasus korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Maluku Tengah Fritz Lukas Sopacua (FLS) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Penyerahan berkas perkara dan tersangka FLS beserta barang bukti tahap kedua telah dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (23/11/2023).
Tersangka FLS saat ini sedang menjalani penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rutan Ambon.
Tersangka FSL diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
"Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ucap Wahyudi.
FLS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud karena diduga turut serta bersama para tersangka AT, ON, dan MY (dalam BAP terpisah) yang sementara ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kerugian keuangan negara ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait