AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David Katayane telah menjalani sidang perdana yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 27 November lalu.
Dalam sidang tersebut, Katayane didakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap bawahannya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau enda maksimal Rp300 juta.
“Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11) sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (28/11/2023).
Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Wahyudi, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Awalnya terdakwa memanggil korban ke ke ruang kerjanya dalam hal urusan pekerjaan dan ada keluhan dari terdakwa kalau dirinya merasa meriang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait